Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan STH Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK, S.H, M.H, MIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S.H Rabu (23/08/2023) menyampaikan, “Dari informasi masyarakat yang diterima Kapolres tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Mayor Siddik Kelurahan Binaraga, untuk menindak lanjuti informasi masyarakat ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S.H untuk segera melakukan penyelidikan sekaligus penindakan.”

Bacaan Lainnya

Berdasarkan perintah ini Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S.H turun langsung ke lokasi Kamis (17/08/2023) bersama Tim Opsnal Satresnarkoba dan sekira pukul 18.45 WIB tim tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki dewasa yang gerak-geriknya mencurigakan langsung tim melakukan penindakan dengan mengamankan laki-laki itu.

Dari hasil Interogasi laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial STH alias Bembeng (41) Warga jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Binaraga. Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa, narkotika jenis sabu seberat 16.74 gram netto didalam berbagai plastik klip transparan, 1 Unit sepeda motor Mio 2 buah dompet, 1 buah tas pinggang, 2 unit Handphone merk Nokia dan Vivo serta uang tunai sejumlah Rp 3.656.000.

Tersangka mengaku bisnis haram ini sudah satu tahun dilakukannya dengan keuntungan Rp. 300.000 per gram nya dan dilakukannya demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Masyarakat sekitar penangkapan tersangka menyampaikan terima kasih kepada kepolisian dan masyarakat siap membantu Polisi dengan informasi, sementara Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S.H mengatakan, “Penangkapan tersangka adalah wujud nyata dari Komitment Polres Labuhanbatu perang terhadap narkoba.”

Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait