Media Humas Polri Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu Minggu (10/12/2023) menyampaikan, RP alias RICO (21) Warga Dusun I Desa Kampung Kampung Baru Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu, RP alias RICO diringkus Satreskrim Polres Labuhanbatu di Dusun I Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Palalawan Provinsi Riau pada hari Sabtu (09/12/2023) sekira pukul 11.30 Wib.
RP alias RICO diringkus Satreskrim diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di Provinsi Riau.Menurut pemaparan Kasi Humas Polres Labuhanbatu menjelaskan, Pada hari Selasa (31/10/2023) sekira pukul 03.00 Wib Korban naik sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan temannya menuju arah Desa Aek Buru dan duduk-duduk di Cafe Borsil Dusun Gariang Desa Janji.
Saat korban dan temannya melintas disimpang Aek Pala Desa Janji teman korban Diki Setiawan melihat tersangka bersama temannya sedang duduk diatas sepeda motor Honda Vario warna Putih Hitam namun korban dan temannya tidak menegur tersangka dan terus melanjutkan perjalanan menuju Simpang Aek Buru.
Begitu Korban lewat bersama rekannya Diki Setiawan, tersangka lalu melakukan pengejaran dan langsung menyelip sepeda motor yang dinaiki korban sehingga terjadi kejar-kejaran namun tersangka menghilang dengan menancap gas sepeda motornya.
Disaat korban dan temannya melanjutkan perjalanan tepatnya ditanjakan jalan lintas Desa Janji secara tiba-tiba dari arah yang berlawanan pelaku datang dengan melemparkan batu dan mengenai korban dengan jarak lebih kurang dua meter sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan terjatuh keaspal.
Korban yang bernama lengkap Irgi Muhammad Reza (16) langsung dibawa teman korban dengan dibantu teman tersangka ke Rumah Sakit ELVI AL AZIS dan lalu dirujuk ke RSUD Rantauprapat dengan kondisi korban matanya rusak dan sekitar 15 hari dirawat korban meninggal dunia.
Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu Korban Juni Armi (48) di Polres Labuhanbatu, begitu Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu menerima laporan ini langsung melakukan olah TKP dengan melakukan penyelidikan dengan mengambil keterangan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Labuhanbatu tersangka melarikan diri ke Wilayah Kampar Provinsi Riau, pada tanggal 07 Desember 2023 Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung turun ke Provinsi Riau dan di Desa Tani Makmur Rengat Barat Kabupaten Palalawan melakukan penyelidikan mencari tersangka.
Dari hasil penyelidikan Tim diketahui tersangka sedang berada disebuah rumah warga di Desa Tani Makmur ini, untuk penangkapan tersangka Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan koordinasi dengan Personel Polsek Rengat Barat untuk membantu penangkapan tersangka, sebut Kasi Humas.
Hasil dari Interogasi yang dilakukan Tim, Tersangka RP alias RICO mengakui seluruh perbuatannya dan melakukan pelemparan korban dibantu AS alias ALVIN (23) Warga Dusun Purbatua Kampung Baru Kabupaten Labuhanbatu.
Saat ini Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang turut dalam kejadian ini diharapkan agar kepada tersangka pelaku segera menyerahkan diri.
Kepada tersangka pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Uandang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto pasal 351 ayat (3) KUHP junto pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana. ( Thamrin Nasution )