Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP. James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH menjelaskan, DS alias DIKI (20) Warga Dusun Gariang Desa Janji Rantauprapat Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu atas dugaan pelaku penganiayaan Kamis, (02/11/2023).
Korban Heriyanto Nasution (42) Warga jalan Adam Malik Gang rambutan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.mengalami luka memar pada wajah kiri bengkak pada bagian kepala luka memar pada pelipis mata sebelah kiri serta pada rahang sebelah kiri mengalami sakit.
Kejadian ini berawal Senin (02/20/2023) sekira pukul.12.30 wib sewaktu korban Heriyanto Nasution melihat DS alias DIKI sedang duduk disebuah warung di jalan H Adam Malik lalu menghampiri DS dan menanyakan kapan DS bisa membayar hutangnya lalu dijawab DS singkat nantilah itu .
Sewaktu korban Heriyanto Nasution mau pulang sedang duduk di sepeda motornya menanyakan kembali.kepada DS kapan bisa dibayar hutangnya , DS marah dan langsung memukul wajah korban Heriyanto Nasution dari belakang sehingga korban.jatuh bersama sepeda motornya lalu DS memukul korban secara membabi buta memukuli.korban dengan tangan dan menunjang korban .
Korban Heriyanto Nasution tidak merasa senang dengan perlakuan DS alias DIKI langsung melakukan pengaduan di Mako Polres labuhanbatu.
Kepada tersangka DS alias DIKI dijerat dengan pasal 351 ayat (1).KUHP Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan sebut Kasi Humas Polres Labuhanbatu . (Thamrin Nasution)