Media Humas Polri // Labuhanbatu
Walaupun Polres Labuhanbatu telah berupaya memberantas peredaran gelap narkotika dengan. Seluruh daya upaya masih juga ditemukan kasus peredaran gelap.narkotika di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap JD alias JULI (36) Warga Lingkungan V Kelurahan Aek.Kanopan Timur dan HI alias TIMBUL(36) warga Desa Pondok ladang Kecamatan Rantau Utara AR alias AHYAR (38) Warga Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Ledong, diringkus saat membawa sabu seberat 19.04 gram Kamis (11/01/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L MALAU, SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Roberto.P Sianturi SH menjelaskan, Pada hari Minggu (07/01/2023) sekira pukul 14.30 Wib. Tim Opsnal Satresnarkoba menerima pengaduan Masyarakat ( DUMAS ) adanya orang yang miliki, menguasai, menyimpan, menjual narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan Petugas mereka mengakui bahwa barang haram itu mereka peroleh dari seseorang berinisial A dengan Alamat Kampung Baru dan barang haram tersebut akan diserahkan kepada AR alias AHYAR di Desa Kelapa Sebatang dengan ke Profesionalan Petugas.
Sekitar pukul 20.00 berhasil mengamankan AR alias AHYAR dirumahnya sedangkan A yang beralamat di Kampung Baru walaupun sudah dilakukan pencarian namun belum ditemukan.
Untuk proses lanjut ketiga tersangka JD HI dan AR bersama barang bukti di amankan di kantor Satresnarkoba Mako Polres Labuhanbatu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA. ( Thamrin Nasution )