Tim Opsnal Satresnarkoba Labuhanbatu Dipimpin AKP Roberto P Sianturi SH Berhasil Menangkap AR Alias Embot Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK SH MH MIK melalui Kasubsi PIDM.Humas Polres Labuhanbatu, Senin (24/07/2023) menyampaikan, Adanya pengaduan Masyarakat ( Dumas) atas maraknya peredaran narkotika jenis Sabu di wilayah Polsek Bilah Hilir, untuk menindak lanjuti dari Pengaduan Masyarakat Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH segera melakukan penindakan,

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba meluncur ke Bilah Hilir 19 Juli 2023 langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap AR alias Embot.(35) sekitar pukul 23.00 Wib diseputaran Bakaranbatu lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Bilah Hilir Negerilama Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan AR alias Embot Warga jalan Pemuda Kelurahan Negerilama Kecamatan Bilah Hilir ini terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir, dari tersangka AR alias Embot disita sebagai barang bukti berupa, 10 buah plastik klip transparans berisi kristal putih diduga narkotika jenis Sabu seberat 1,12 gram netto. 1 buah plastik klip ukuran besar berisi plastik klip kosong berbagai ukuran dan uang tunai sejumlah Rp.150.000.(seratus lima puluh ribu rupiah)

Hasil dari interogasi yang dilakukan Petugas, tersangka AR alias Embot mengaku pada Tahun 2015 menjalani hukuman 4 tahun. 6 bulan dan Tahun 2018 menjalani hukuman 4 tahun 2 bulan, dengan kasus yang sama yakni kasus Narkotika.dan tersangka kembali menjual barang haram ini sudah tiga bulan berjalan dan setiap minggunya tersangka bisa menjual sabu seberat 12 gram dengan keuntungan Rp 200.000 per gramnya.alasan tersangka kembali menggeluti penjualan barang ini adalah keadaan ekonomi untuk menghidupi keluarga karena susahnya mencari pekerjaan.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu,akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)

Pos terkait