Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Tim Opsnal mengamankan seorang laki-laki berinisial MS alias IWAN BATOK Warga Paindoan Rantauprapat terduga melakukan tindak pidana Narkoba , Rabu (25/10/23)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH mengatakan, Penangkapan tersangka MS alias Iwan Batok berawal dari adanya Pengaduan Masyarakat ( Dumas) yang diterima di Polres Labuhanbatu Kamis (19/10/23) sekira pukul 13.00 Wib.
Berdasarkan Perintah Kapolres Labuhanbatu Tim II Unit Opnal Satresnarkoba dipimpin Katim AIPDA Henki Dalimunthe SH turun kelokasi yang diinformasikan dan dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan melihat ditangkahan pasir ada yang melakukan transaksi dengan cepat Tim melakukan tindakan dengan penangkapan seorang laki-laki.
Dari hasil Interogasi laki-laki ini bernama Marwan Safrinal alias Iwan Batok, dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka Tim menemukan berupa, 4( empat) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.95 gram bruto dan uang tunai sejumlah Rp 100.000.(seratus ribu) diduga dari hasil penjualan sabu.
Tersangka MS alias Iwan Batok mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial F dan Tim sedang melakukan penyelidikan keberadaan F.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersanga MS alias Iwan Batok beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara. (Thamrin Nasution)