Media Humas Polri || Labuhan batu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES HUTAJULU, SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH. Rabu (08/03/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika atas pengaduan Masyarakat ( Dumas) di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengaduan Masyarakat ini diterima hari Senin (06/03/2023) sekira pukul 10.15 Wib yang menginformasikan bahwasanya di seberang jalan SMP.Negeri 2 perkebunan kelapa sawit milik Masyarakat yang berada di Dusun II Dusun Ujung Padang Kecamatan Aek Natas sering dijadikan transaksi.jual beli narkotika, dengan adanya pengaduan ini Tim lsngsung turun kelokasi dan dilokasi Tim melakukan.penyelidikan.sebut AKP Roberto P Sianturi SH.
Dari hasil penyelidikan dilokasi.sekira pukul 17.25 Wib Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki dari hasi interogasi tersangka mengaku berinisial ASS alias SUR (41) Warga Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan.Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, 4(empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah Handphone Android merk OPPO warna biru tua, uang tumai Rp.300.000.(tigaratusribu rupiah) dan 1(satu) unit sepeda motor Absolut Revo.warna hitam nomor Polisi BK.4877 YAW.
Hasil pengakuan tersangka barang-barang yang ditemukan semua milik pribadinya sementara barang haram ini diperolehnya dari seseorang berinisial R namun alamat R tidak diketahuinya.
Untuk pemeriksaan selanjutnya tersangka ASS alias SUR diboyong ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.penjara., sebut Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH. (Thamrin Nasution)