Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu amankan CA alias IL sedang membungkus narkotika jenis sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu amankan CA alias IL sedang membungkus narkotika jenis sabu

 

Bacaan Lainnya

Photo ; Tersangka CA alias IL diamankan di Mapolres Labuhanbatu

 

Media Humas Polri || Labuhanbatu

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Satresnarkoba AKP.Roberto P Sianturi SH mengatakan, Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial CA alias IL di Div I Pondok Ema Air Korsik Desa Air Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Selasa (14/02/2023),

 

Menurut Penjelasan Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH, Penangkapan tersangka CA alias IL berdasarkan hasil informasi Masyarakat bahwa di Div I Pondok Erma Air Korsik Desa Air Korsik sering dijadikan tempat tansaksi penjualan narkotika jenis sabu, menindak lanjuti informasi ini Tim Opsnal Satresnarkoba meluncur ke lokasi Selasa (14/02/2023) sekira pukul 23.00 wib Tim sampai dilokasi

 

Sesampainya Tim dilokasi langsung melakukan penyelidikan dan dalam gerak cepat Tim melakukan penggerebekan kesebuah pondok yang ada di Div I Pondok Erma Air Korsik dan berhasil menemukan tersangka CA alias IL dalam keadaan jongkok sambil membungkus diduga narkotika jenis sabu di dapur pondok tersebut

 

Setelah Tim Opsnal mengamankan tersangka langsung dilakukan interogasi dan hasil dari interogasi ini tersangka mengakui bahwa barang haram itu benar miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial IP warga Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Untuk pengembangan dan proses selanjutnya tersangka CA alias IL bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu, kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait