Media Humas Polri || Labuhanbatu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (09/11/23) sekira pukul 13.00 Wib, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Warung makan jalan Iwan Maksum Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu ada transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Sabtu (11/11/23) menjelaskan, Adanya informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Kapolres memerintahkan untuk segera ditindak lanjuti.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun ke lokasi Sabtu (11/11/23) sekira pukul 13.30 Wib Tim melakukan penyelidikan dan tindakan dengan menangkap seorang laki-laki dewasa, dari hasil interogasi laki-laki dewasa ini mengaku bernama dengan inisial MAR dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa, tiga paket sabu seberat 0.54 gram bruto, 2(dua) buah pipet berbentuk sekop, 10(sepuluh) bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sejumlah Rp.145.000 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) diduga dari hasil penjualan sabu.
Dari pengakuan tersangka MAR barang haram yang dimilikinya diperoleh dari seseorang dengan panggilan DI, Tim melakukan pengembangan namun DI tidak diketemukan dan DI dinyatakan DPO.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka MAR bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu, kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)