Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu di Aek Riung ujung Kelurahan Pardamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sabtu (28/10/23).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Terduga dapat diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba adanya pengaduan Masyarakat ( DUMAS) melalui Media Sosial yang diterima Polres Labuhanbatu (28/10/23) melaporkan bahwa di Desa Aek Riung Ujung Kelurahan Pardamean Sigamba peredaran Narkotika jenis sabu.
Atas dasar pengaduan Masyarakat ini Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P Sianturi SH MH untuk segera menindak lanjuti pengaduan tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun kelokasi yang dilaporkan di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang dicurigai.
Hasil interogasi yang dilakukan Tim terhadap laki-laki ini mengaku bernama RD alias DONA (27) dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan Tim menemukan berupa, 1( satu) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu seberat 1.35 gram bruto, 1(satu) unit Handphone, 1(satu) sekop dari pipet plastik, 1(satu) bungkus plastik klip kosong, 1(satu) buah Timbangan Electrik.
Untuk urusan selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsd 112 ayat (1).Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20p tahun penjara. (Thamrin Nasution)