Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupilu SH mengatakan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan Dedi Alfian Wikana Munthe (41) warga gang limbong lingkungan gang aman Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara terduga pelaku pengedar narkotika jenis Sabu ditangkap dirumahnya Minggu (22/10/23) sekira pukul 18.30 wib.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH Jumat (27/10/23) menyampaikan, Penangkapan terduga Dedi Alfian Wikana Munthe berawal dari adanya informasi dari Masyarakat untuk menindak lanjuti informasi ini Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba segera turun kelokasi untuk melakukan tindakan.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba langsung turun kelokasi yang diinformasikan, dilokasi Tim melakukan penyelidikan disana Tim melihat seseorang yang sedang berdiri diteras sebuah rumah, melihat dari gerak geriknya mencurigakan Tim melakukan tindakan dengan menangkap pria ini.

Dari hasil Interogasi Pria ini mengaku bernama Dedi Alfian Wikana Munthe dan dilakukan penggeledahan badan Tim menemukan berupa, 2(dua) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 2.85 gram bruto, 8(delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 1.30 gram bruto, 4(empat) bungkus plastik klip kecil dalam keadaan kosong, 4(empat) buah alat hisap rakitan ( bong) 2( dua) buah mancis, 2(dua) buah Kaca pirex, 2(dua) buah sekop.terbuat dari pipet, 4( empat) buah jarum, 1(satu) buah dompet emas warna biru

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mako.Polres Labuhanbatu (Thamrin Nasution)

Pos terkait