Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Warga Desa Cinta Makmur

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H Selasa (01/08/2023) menyampaikan “Personel Satresnarkoba dari Polres Labuhanbatu Selasa (01/08/2023) sedang berada di Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat di Dusun III Desa Cinta Makmur ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu.”

Bacaan Lainnya

Menindak lanjuti dari informasi masyarakat ini petugas meluncur ke lokasi yang diinformasikan dan melakukan penyelidikan dari informasi dilapangan ada yang bernama Misno alias Mesno diduga penjual narkotika jenis sabu, langsung petugas melakukan Under Cover Buy atau menyamar sebagai pembeli.

Sekitar pukul 14.00 WIB Under Cover Buy berhasil seorang laki-laki dewasa datang mengantar pesanan itu. Disaat itu juga langsung menangkap laki-laki ini dan hasil interogasi laki-laki ini mengaku bernama Misno alias Mesno alias Bagol (44) warga Dusun III Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu. Dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 29.56 gram, 1 (satu) kertas tisu warna putih bekas sobekan, 1 (satu) buah boneka warna merah jambu, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna merah dan putih tanpa plat nomor Polisi.

Dari pengakuan tersangka mengaku barang bukti yang disita diperolehnya dari seseorang berinisial Y dan langsung petugas melakukan pengembangan dengan mencari Y namun sampai saat ini Y belum ditemukan namun petugas terus melakukan pengejaran.

Untuk proses hukum selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu. “Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.” Sebut Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H. (Thamrin Nasution)

Pos terkait