Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan TS Tersangka Pelaku Penjual Narkoba

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu.Parlando Napitupulu SH.menyampaikan, Satres Narkoba Labuhanbatu kembali. berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial TS (43) Warga Batu Nanggar Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara ditangkap di seputaran Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (15//11/2023) sekitar pukul 22.30 Wib. beserta barang bukti

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersangka berawal.dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima di Mapolres Labuhanbatu dimana pengaduan itu melaporkan bahwa tersangka TS diduga melakukan transaksi Narkoba jenis sabu di seputaran Bakaranbatu Rantau Selatan.

Menindak lanjuti Pengaduan ini atas Perintah Kapolres Tim Opsnal Satres Narkoba Labuhanbatu di Pimpin Ipda Sarwedi Manurung dengan bermodalkan Pengaduan Masyarakat ini Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan tindakan dengan menangkap tersangka Pelaku.

Dari hasil Interogasi yang dilakukan oleh Tim, tersangka bernama dengan Inisial seperti yang di laporkan yakni TS (43) dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan Tim menemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.26 gram bruto, 9 (sembilan) bungkus plastik berisi plastik klip kosong, 1( satu) buah pipet berbentuk sekop, 3(tiga) buah pipet plastik, 1(satu ) buah mancis warna kuning, uang tunai sejumlah Rp. 200.000.( dua ratus ribu rupiah)

Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka TS dan barang bukti diboyong ke Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka di prasangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)

Pos terkait