Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasubnit PID M Iptu Aswin, Kamis (27/04/2023) menyampaikan, Berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Rabu (26/04/2023) sekira pukul 17.00 Wib yang melaporkan disebuah pondok gang Malumta Kelurahan Pardamean Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat ( Dumas) ini, Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi SH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun kelokasi yang diinformasikan, Dilokasi Tim melakukan penyelidikan juga melakukan Under Cover Buy sekira pukul 19.00 Wib seorang laki-laki dewasa datang mengantar pesanan itu, begitu saat penyerahan barang haram ini Tim melakukan tindakan mengamankan laki-laki ini.
Hasil dari Interogasi tersangka mengaku bernama dengan inisial YZS alias Wanda Warga Kelurahan Pardamean Sigambal dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa,
1(satu) bungkus plastik klip besar diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 6.13 gram bruto, 1(satu) bungkus plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.74 gram bruto, 1(satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0.15 gram bruto, 1(satu) timbangan elektrik kecil warna Silver, 1(satu) bungkus plastik klip besar berisikan 31 buah plastik klip sedang kosong) 1(satu) bungkus plastik klip besar berisikan 68 buah plastik klip kecil kosong, 1(satu) buah Handphone Android merk Realme warna biru dan uang tunai sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Tersangka YZS alias Wanda barang-barang bukti yang disita diakuinya adalah miliknya sendiri sedangkan barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial RY yang beralamat di Pekan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu yang saat ini sedang dilakukan pengejaran
Untuk urusan proses selanjutnya tersangka YZS alias Wanda bersama barang bukti di amankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka YZS alias Wanda dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)