Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH MH melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu Wesly Siahaan menyampaikan. Dalam memutus mata rantai peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP E R Ginting melakukan pengungkapan kasus narkoba di Wilayahnya, Sabtu (15/07/2023)
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP ER Ginting melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsekta Kotapinang untuk pengungkapan kasus narkoba yang informasinya diterima dari Masyarakat bahwa di seputaran Kampung Baru Kotapinang sering dilakukan transaksi jual narkotika jenis Sabu.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan bersama Personel Unit Reskrim Polsekta Kotapinang, Sabtu (15/07/2023) di Pimpin langsung Kasat Narkoba AKP ER Ginting langsung turun kelokasi yang diinformasikan.dan dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang sedang duduk diatas sepeda motor Supra X warna merah disimpang Kampung Baru II Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Atas ke Profesionalan Tim seseorang yang duduk diatas sepeda motor berdasarkan informasi Masyarakat terhadap ciri-ciri pelaku maka Tim langsung melakukan tindakan dengan menangkap laki-laki ini dan hasil dari interogasi Tim laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial AS (33) warga kampung baru Bedagai Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan
Kemudian Tim melakukan penggeledahan badan tersangka
ditemukan berupa 1(satu) buah plastik Polibet kecil warna hitam berisi 1 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 9.52 gram bruto, 1 (satu) buah HP Android merk OPPO warna hitam. dilanjutkan penggeledahan dirumah tersangka disaksikan Kepalai lingkungan dan Isterinya ditemukan 1(satu) buah timbangan elektrik.
Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut diperolehnya dari temannya berinisial R untuk ini Tim melanjutkan pencarian R namun tidak diketemukan dan di yatakan Daftar Pencaharian Orang ( DPO)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka SS bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu Selatan dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 agar(2) Undang-undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman .minimal 6 tahun penjara
atau maksimal seumur hidup, sebut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH MH.(Thamrin Nasution)