Media Humas Polri Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH pada kamis (14/12/2023), menyampaikan Tim Opsnal Satresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (34) Warga Lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Tersangka AH ditangkap di Dusun Pinang Lombang Desa Sungai Raja Kecamatan NA-IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Rabu (13/12/2023) dan dari tersangka disita barang bukti.berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 8.42 gram bruto, 1(satu) unit Handphone Android merk Realme dan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX sebut Kasi Humas
Pengungkapan atas penangkapan tersangka AH selaku pengedar narkotika jenis sabu adalah wujud nyata dari komitmen Polres Labuhanbatu yang senantiasa perang dengan narkotika, untuk ini masyarakat dihimbau untuk selalu memberikan informasi bilamana mengetahui ada tindak pidana narkotika untuk ditindak lanjuti hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman dilingkungan masyarakat itu sendiri, ucap Kasi Humas.
Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu sedangkan kepada tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Uandang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( Thamrin Nasution )