Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Sabtu (18/11/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan BS alias Bahrum (47) Warga Lingkungan Kampung Toba Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Utara tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka berawal dari Pengaduan Masyarakat ( Dumas) yang diterima di Mako Polres Labuhanbatu melaporkan bahwa BS diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dengan adanya Dumas ini Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba untuk segera ditindak lanjuti.
Bermodal dengan Perintah Kapolres Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung turun kelokasi yang dilaporkan, Tim dilokasi melakukan penyelidikan dan setelah melihat ada seseorang yang mirip dengan dilaporkan warga dengan keprofesionalan lalu dilakukan dengan tindakan penangkapan seseorang.
Hasil dari Interogasi yang dilakukan terhadap seseorang yang ditangkap mengaku bernama BS alias Bahrum dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa, 5(lima) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 5.38 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong berisi plastik kecil kosong, 1 (satu) timbangan electrik, 3 ( tiga) buah bong yang terbuat dari botol minuman, uang tunai sejumlah Rp. 68.000 (enam puluh delapan ribu rupiah)
Tersangka ditangkap Jumat (17/11/2023) sekira pukul 04.30 Wib dan saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Thamrin Nasution)