Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis sabu Selasa (31/10/23)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH .menjelaskan, Penangkapan terduga pengedar narkotika berawal dari informasi Masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Pangkatan yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selasa (31/10/23)
Atas Perintah Kapolres Labuhanbatu Tim Opsnal Satresnarkoba langsung turun kelokasi yang dinformasikan dan dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.00 Wib Tim melakukan tindakan dengan mengamankan terduga pelaku pengedar narkotika di Dusun I Pangkatan Bom Kecamatan Pangkatan.
Setelah dilakukan interogasi terduga mengaku bernama Hamdardi Gayo alias DADI dan hasil penggeledahan badan terduga ditemukan berupa sabu seberat 0.21 gram bruto dan tersangka mengaku barang haram ini diperolehnya dari seseorang laki-laki dengan panggilan Syahril Dalimunthe.
Dari pengakuan tersangka Tim melakukan pengembangan dengan mencari Syahril Dalimunthe sehingga Tim berhasil mengamankan Syahril Dalimunthe di tangkahan pasir Masyarakat Dusun I Pangkatan boom Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu.
Dari hasil penggeledahan badan Syahril Dalimunthe ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5.02 gram bruto.
Untuk proses lebih lanjut tersangka Hamdardi Gayo alias DADI dan Syahril Dalimunthe bersama barang bukti diamankan di Mako.Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka dijerat.dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Taihun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)