Media Humas Polri // Labuhanbatu
Sejalan dengan Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara dan Komitmen Polres Labuhanbatu tentang Pemberantasan peredaran gelap Narkotika terkhusus di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu terus dilakukan langkah-langkah upaya agar peredaran narkoba dapat diberantas.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Senin (19/02/2024) mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di jalan lintas Sumatera Desa Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu ada transaksi narkotika jenis sabu.
Atas Perintah Kapolres Labuhanbatu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH turun kelokasi yang diinformasikan, dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan tindakan dengan mengamankan seorang laki-laki.
Hasil dari Interogasi yang dilakukan Tim laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial Ras alias KOMPENG dilanjutkan dengan penggeledahan badan Tim menemukan berupa, 2(dua) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.62 gram bruto, 1(satu) bungkus plastik klip dalam keadaan kosong, 1(satu) buah pipet plastik berbentuk sekop.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka Ras alias KOMPENG dan barang bukti di amankan di Mapolres Labuhanbatu kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang_Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.( Thamrin Nasution )