Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui. Kasubmit PID M.Iptu Arwin Selasa (11/04/2023) menyampaikan, Adanya Pengaduan. Masyarakat (Dumas) yang diterima Sabtu (08/04/2023) sekira pukul 20.45 Wib yang menginformasikan. bahwasanya di gang Mujur Lingkungan Kampung Baru Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya dibelakang rumah warga diduga sering dijadikan transaksi.narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti dari Pengaduan Masyarakat ( Dumas) ini Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi bersama Tim Opsnal Satresnarkoba turun ke lokasi yang di informasikan, di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan melakukan penindakan dengan penggerebekan di TKP tersebut , sekira pukul 21.15 Wib atas hasil kerja keras dan ke Profesional Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki Dewasa
Dari hasil Interogasi yang dilakukan Tim tersangka mengaku bernama dengan inisial SH alias MAT (40) warga jalan Pardamean Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa,
11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.62 gram netto, dan uang tunai sejumlah Rp.480.000.(empat ratus delapan puluh ribu ) diduga hasil penjualan sabu.
Untuk proses hukum selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka SH alias MAT di prasangka perkara tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)
)