Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH Jumat (01/12/2023) menyampaikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit I Ipda Sarwedi Manurung SH Kamis (30/11/2023) berhasil mengamankan AE alias LIAN (40) Warga Jalan Paindoan Kelurahan Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu yang sudah menjadi target Satresnarkoba karena adanya laporan Masyarakat AE adalah pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka AE alias LIAN sedang berada dipinggir Sungai.Bilah Kamis (30/11/2023) sekira pukul 18.00 Wib dan dari hasil penggeledahan badan ditemukan berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1.33 gram bruto, 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong, sebut Kasi Humas.
Selanjutnya Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH mengatakan, Sejalan dengan arahan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada hari Senin (11/09/2023) bahwa pemberantasan dan penanganan Kasus Narkoba di Indonesia dilakukan secara EXTRA ORDINARY CRIME (Kejahatan luar biasa)
Polres Labuhanbatu beserta jajaran terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu. sebut Kasi Humas.
Untuk proses hukum selanjutnya Tersangka AE alias LIAN bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu. (Thamrin Nasution)