Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Narkoba AKP. Roberto P Sianturi SH
Minggu (12/03/2023) mengatakan,
Pada hari Selasa ( 07/03/2023) sekira pukul 11.15 wib Satresnarkoba Labuhanbatu mendapat Pengaduan Masyarakat ( Dumas) yang menginformasikan di Desa N4 Pancasila Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sering transaksi jual beli narkotika.
Menindak lanjuti dari Pengaduan Masyarakat ( Dumas) ini, Tim Opsnal Satres Narkoba Labuhanbatu langsung turun kelokasi yang diinformasikan, dilokasi ini tepatnya di Perumahan PTPN3 Tim melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekan sekitar pukul 13.40 wib dan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki
Hasil dari interogasi laki-laki ini mengaku berinisial TST alias T (27) alamat Komplek Rumah Sakit Aek Nabara Desa Emplasement dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan, 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah pipet plastik berbentuk sekop, 1(satu) buah HP Andoroid merk OPPO warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.355.000 (satu juta tigar atus lima puluh lima ribu)
Dari pengakuan tersangka barang-barang yang disita adalah miliknya,sedangkan narkotika jenis sabu itu diperolehnya dari seseorang berinisial E dan masih dalam pencarian.guna proses hukum selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
Kepada tersangka dijerat dengan pssal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Thamrin Nasution)