Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H Selssa (15/08/2023) menyampaikan. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K mengatakan, penangkapan SB alias TUS (29) warga Padang Bulan yang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba dibawah Pimpinan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S. H pada hari Sabtu dini hari (12/08/2023) sekira pukul 01.30 WIB di Gang Amaliyah Padang Bulan adalah sebagai tindak lanjut program Kampung Bebas dari Narkoba (KBN) yang mana di sana telah didirikan Posko KBN.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P. Sianturi, S. H didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Sarwedi Manurung bersama Opsnal dari penindakan berhasil diamankan seorang laki – laki dengan inisial SB alias TUS (29) dan dari penggeledahan badan ditemukan berupa, 9 bungkus plastik klip kecil transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.59 gram netto, 1 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.13 gram netto, dan uang tunai sejumlah Rp. 70.000,-.
Kata Kasat Narkoba, Dari pengakuan tersangka SB alias TUS sudah dua minggu menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan Rp . 200.000,- setiap gramnya.
Untuk proses selanjutnya Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu kepada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat(1) dari Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Masyarakat di sekitar Padang Bulan mengucapkan kepada pihak kepolisian terkhusus Polres Labuhanbatu yang telah mengungkap kasus narkoba di kampung mereka dan harapan terus dilanjutkan secara berkesinambungan,” ujar masyarakat. (Thamrin Nasution)