Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP JAMES H HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Narkoba AKP.Roberto P Sianturi SH Kamis (02/03/2023) menyampaikan, bahwa Tim Opsnaal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang warga jalan Chazali Karim lingkungan IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial HP alias Heru (39) tersangka kasus Tindak Pidana Narkotika, Kamis (23/02/2023).
Menurut penyampaian AKP Roberto P Sianturi SH Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari Informasi yang diterima Tim dari Masyarakat yang menginformasikan di sebuah pondok di area PTPN3 Kebun Mambang Muda Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika.Kamis (23/02/2023) sekira pukul 17.10 wib.
Menindak lanjuti informasi Warga Masyarakat ini Tim Opsnal Narkoba langsung turun kelokasi dan sampai dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan ternyata ditemukan seorang laki-laki di pondok itu langsung Tim melakukan penangkapan dan hasi dari interogasi tersangka mengaku berinisial HP alias Heru (39).
Dilanjutkan dengan penggeledahan badan ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu ditangan kanan tersangka dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna cooklat diduga Pil Extasi yang dilapisi tisu yang terletak diatas meja disamping toples berwarna putih, 4 (empat ) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1(satu) pipet berbentuk sekop, 1(satu) buah HP merk OPPO warna hitam, uang kontan diduga hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah)
Hasil dari interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti yang ditemukan keseluruhan milik tersangka dan tersangka menyatakan barang haram itu diperolehnya dari seseorang yang berinisial T beralamat di Aek Kanopan Timur, namun dilakukan pengembangan mencari tersangka T belum diketemukan.
Pengungkapan Kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, pada hari Hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Sekira Pukul 17.10 Wib. Mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya kebenarannya bahwasanya di sebuah pondok di Area Perkebunan Sawit PTPN III Mambang Muda Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara sering di jadikan transaksi atau jual beli narkotika jenis sabu dan pilekstasi.
Kemudian Team Petugas langsung mengamankan Pelaku HP Alias Heru di sebuah pondok tersebut di atas, Selanjutnya Team melakukan penggeledahan terhadap HP Als Heru di tempat pelaku di amankan dan di temukan 1(satu) bungkus plastik klip di duga berisikan Narkotika Jenis Sabu yang di temukan dari tangan kanannya, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 13 (tiga belas) butir pil warna coklat diduga Narkotika Pil Ekstasi yang di lapisi tisu dan terletak di atas meja di samping toples berwarna putih, 4 (empat) bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong , 1(satu) unit timbangan elektrik berwarna hitam yang terletak, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop , 1 ( satu) buah hp merek oppo berwarna hitam , uang di duga hasil penjualan sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang keseluruhan nya si temukan terletak di atas meja di dalam toples Warna Putih.
Kemudian Team menginterogasi Pelaku tentang kebenaran dan dari mana di dpapatkan barang narkotika jenis sabu tersebut dan Pelaku HP Alias Heru mengakui benar bahwasanya narkotika jenis sabu tersebut di atas adalah benar milik nya yang di peroleh dari seseorang yang ber inisial T yang beralamat di Aek Kanopan Timur Kab.Labuhanbatu Utara.
Selanjut nya team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap inisial T. yang beralamat di Aek Kanopan Timur Namum tidak dapat di temukan.
Terdsangka HP alias Heru beserta barang bukti di boyong ke Mapolres Labuhanbatu.