Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Mengamankan SR Terduga Pelaku Penjual Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal SE, berhasil mengamankan seorang terduga penjual narkotika jenis sabu berinisial SR(28) Warga Dusun Kandang lembu jalan lurus Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, pada Rabu (21/02/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau  SIK MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH mengatakan, Penangkapan terduga penjual narkotika jenis Sabu berinisial SR (28) kapolres membenarkan penangkapan terduga penjual narkotika tersebut oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik I Ipda Ramadhan Hilal SE.

“Dari hasil penggeledahan terhadap terduga SR Tim menemukan berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram bruto, 1(satu) bong alat hisap yang terbuat dari kaleng minuman Lasegar 1(satu) buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu seberat 0.97 gram bruto, 1(satu) pipet plastik berbentuk sekop dan 1(satu) buah mancis berwarna biru,” sebut Kasi Humas.

Kapolres Labuhanbatu mengatakan Penangkapan terhadap terduga pelaku penjual narkotika ini membuktikan bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen agar Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu aman dan jauh dari penyalah gunaan narkotika.

Terduga SR (28) bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu sementara tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait