Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana Narkotika

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP CATUR SUNGKOWO SH MH
melalui Kasi Humas Aiptu Welly Siahaan Selasa (16/05/3023) menyampaikan, Adanya pengaduan Masyarakat ( Dumas) yang diterima di Polres Labuhanbatu Sabtu (13/05/3023) yang melaporkan di jalan lintas Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Selasa (16/05/2023) memerintahkan Kasat Narkoba AKP E R Ginting SH untuk ditindak lanjuti.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba AKP E R Ginting SH bersama Tim Opsnal Satresnarkoba dan Kanit Idik II Aiptu Sastrawan Ginting langsung turun kelokasi dan sampai dilokasi Tim melakukan Penyelidikan dan pengintaian sekira pukul 16.00 Wib melintas seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan mengendarai sepeda motor RX king tanpa plat dengan sopan Petugas menghentikan laki-laki ini dan hasil dari interogasi laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial RS alias Roby (17) Warga Dusun Simpang Mulya Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel)

Selanjutnya terhadap tersangka RS alias Roby (17) dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan di tangan kanannya satu plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 0.24 gram dan dari pengakuan tersangka bahwa dia disuruh oleh seseorang yang berinisial Lyas alias Yulio dan Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Lyas alias Yulio dirumahnya dengan disaksikan Kepala Dusun Bambang Wijaya Tambunan.

Dari penggeledahan badan tersangka Lyas alias Yulio ditemukan satu bungkus plastik berisi 13 plastik klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 3.71 gram 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 buah Dompet warna hitam berisi uang tunai Rp.150.000.
1 unit Handphone Android merk OPPO warna hitam, 1 unit Brandkas berisi timbangan electric, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.34 gram didalam kantong celana sebelah depan

Untuk proses selanjutnya kedua tersangka RS alias Roby dan Lyas alias Yulio beserta barang-barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan, ucap Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Catur Sungkowo SH MH. (Thamrin Nasution)

Pos terkait