Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Parlando Napitupulu SH menyampaikan, Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 2 orang laki-laki terkait pencurian hewan ternak lembu Sabtu (28/10/23)
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu S.I.K.,SH.,MH.,MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH mengatakan, Penangkapan tersangka pencuri hewan ternak lembu berdasarkan laporan di Polsek NA IX-X sebagai pelapor Tukimin (60) Warga Dusun V Desa Sukajadi Pulo jantan Kecamatan NA IX-X Kabupaten yang melaporkan ternak.lembunya hilang dicuri orang.
Berdasarkan informasi Masyarakat ada orang memotong lembu berwarna hitam di Divisi VI Desa Perkebunan Panigoran Kecamatan Aek Kuo, adanya informasi Ini langsung Kapolsek Aek.Natas AKP J Ginting bersama Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi dan Personel Opsnal turun kelokasi.
Dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan juga melakukan tindakan dengan mengamankan dua orang laki-laki sedang melakukan penyembelihan lembu, dari hasil interogasi dua laki-laki ini mengaku bernama Syahprizal (27) Warga Dusun IV Padang Maninjau Kecamatan Aek Kuo dan Khairil Adha (20) Warga jalan M Abbas Lingkungan II Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Aek Natas AKP J Ginting menjelaskan, sewaktu penangkapan tersangka ditemukan ada satu ekor lembu yang masih di ikatkan disebuah pohon dan pengakuan dua tersangka lembu yang dipotong adalah milik Tikimin.
Adapun kerugian yang dialami korban Tukimin sebesar Rp.20.000.000.(duapuluhjuta rupiah) kepada tersangka dipersangkakan 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. (Thamrin Nasution)