Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Dalam pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2023 Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan NS (35) Warga Desa Sei Tarolat Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu tersangka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu Selasa (07/11/2023) sekira pukul 00.10 Wib.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu Sahat M Lunbangaol SH MH mengatakan, Penangkapan tersangka berawal dari informasi Masyarakat yang diterima di Mapolsek Bilah Hilir Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 Wib yang menginformasikan ada seseorang yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitar Dusun VI Desa Sei Tarolat.
Menindak lanjuti informasi ini Senin.(06/11/2023) sekira pukul.24.00 Wib Kapolsek Bilah Hilir bersama Tim Opsnal Unit Reskrim turun ke lokasi dan Tim melakukan penyelidikan ternyata ditemukan seseorang berdiri didepan rumah dengan menyandang tas berwarna coklat.
Atas ke Keprofesionalan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir ini langsung melakukan tindakan dengan menangkap orang membawa tas sandang itu, setelah dilakukan Interogasi mengaku bernama dengan inisial NS (35) Warga Desa Sei Tarolat, dilanjutkan dengan penggeledahan badan NS dan hasilnya Tim menemukan berupa
1 (satu) bungkus plastik, Klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1(satu) gram bruto, dalam tas yang disandangnya, 1(satu) unit Handphone Android merk OPPO warna biru, 1(satu) buah pipet berbentuk sekop, 1(satu) buah Tas sandang warna coklat, dan uang tunai sejumlah Rp 140.000.(seratus empat puluh ribu rupiah).
Untuk urusan selanjutnya Tersangka dan Barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 11 ayat(1) subsd Pasal 112 Ayat (1).Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara . (Thamrin Nasution)