Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Amankan Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Narkotika

Media Humas Polri  Labuhanbatu

 

Bacaan Lainnya

Unit Reskrim Polsek Panai Hilir dibawah Kapolsek AKP HM Siberani SH.MH. dalam waktu sepekan berhasil menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu didua tempat berbeda. Tersangka TN alias TAHAN (22) Warga Desa Sei Sanggul ditangkap Kamis (07/12/2023) sekira pukul 22.00 wib di Lingkungan V Kelurahan Sei Berombang, sedangkan tersangka RS alias Ramlan (37) Warga warga Dusun I Kelurahan Sei Berombang ditangkap Jumat (01/12/2023) di Gang Muhajirin Desa Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

 

Kapolres Labuhanbatu.AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK MH. melalui Kasi Humas Iptu Parlando. Napitupulu SH Kamis (20/12/2023) menjelaskan, Penangkapan kedua tersangka berawal adanya Informasi dari Masyarakat bawa dilokasi Kelurahan Sei Berombang ada transaksi Narkoba jenis sabu. Menindak lanjuti informasi ini atas Perintah Kapolres Labuhanbatu Tim Opsnal Unit Reskrim langsung turun kelokasi yang diinformasikan,

 

Dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan penindakan dengan menangkap para tersangka TN alias TAHAN dan RS alias RAMLAN dan dilakukan penggeledahan badan dari tersangka TN alias TAHAN dapat disita, 1(satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil kosong, 1 (satu) buah Dompet dan uang tunai sejumlah Rp.50.000 ( lima puluh ribu rupiah )

 

Barang bukti yang disita dari.RS alias RAMLAN berupa, 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat, 7 ( tujuh ) bungkus.plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu seberat, 10( sepuluh) bungkus plastik klip ukuran kecil kosong, 1(satu) buah Bong dengan kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu seberat, 1(satu) buah mancis.

 

Untuk proses hukum selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu. ( Thamrin Nasution )

Pos terkait