Media Humas Polri // Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kapolres AKBP Dr Bernhard L Malau .SIK.MH telah berupaya menindak para Genk Motor dan para tindak pidana kejahatan jalanan lainnya.dalam memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Untuk mengantisipasi kejahatan jalanan ini Polres Labuhanbatu secara rutin melakukan Patroli dan dalam Patroli Presisi Power On Hands berhasil mengamankan terduga pelaku genk motor yang membawa senjata tajam dan terduga dari pelaku Genk motor ini sangat meresahkan masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK.MH melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu SH menjelaskan, Pada hari Sabtu (24/02/2024) sekira pukul 22.00 WIB saat melaksanakan Patroli Presisi Power On Hands berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AG (15) Warga Desa Rintis Kecamatan Silangkitang,tertangkap tangan membawa senjata tajam berupa sebilah parang bergagang kayu.
Penangkapan terduga saat mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan lintas umum Lingga Tiga Kelurahan Sigambal Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya terduga diamankan ke Pos Lintas Sigambal.
Selanjutnya terduga AG (15) dijemput Pihak Kepolisian dari Tim Presisi Sat Samapta Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya, terduga membawa parang tersebut ikut tawuran dengan Genk Motor PS N2 Aek Nabara melawan Genk Motor terduga yakni Barisan Sama Rata ( BSR)
“Dari terduga AG disita barang bukti berupa 1 buah parang bergagang kayu dengan panjang 90 cm, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X kepada terduga dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” sebut Kasi Humas. ( Thamrin Nasution)