Tim Pemberantasan BNNK Kuansing Tangkap Dua Pemuda Tersangka Peredaran Narkoba
Kuantan Singingi || Media Humas Polri
Tim dari Pemberantasan BNNK Kabupaten Kuantan Singingi Melakukan Penangkapan terhadap Dua Orang laki-laki yang Berinisial GF dan AS, Tersangka diduga saat sedang melakukan transaksi Pengedaran Jenis Narkotika Jenis Sabu, Jalan Limuno Barat kelurahan Pasar Teluk Kuantan Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Selasa tanggal 14/11/2023
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuantan Singingi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Jl. Limuno Barat Kel. Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi Provinsi Riau. Kemudian berdasarkan informasi tersebut tim pemberantasan BNNK Kuansing menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terkait laporan
tersebut.
Kepala BNNK Kuansing AKBP. Sofyan,S.H.M.H Melalui Tim dari Pemberantas BNNK Kabupaten Kuantan Singingi Saat dikonfirmasi Media menyebutkan benar dari Tim Pemberantasan BNNK Melakukan, penangkapan pada hari selasa sekitar Pukul 18.30 Wib, Tim Pemberantasan BNNK Kuansing mencurigai gerak gerik dari 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di Jl. Limuno Barat Kel.Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli Narkotika. Kemudian Tim Pemberantasan BNNK Kuansing langsung melakukan penyergapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui berinisial GF dan AS.
Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNK Kuansing melakukan Penggeledahan terhadap kedua pelaku dan kemudian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klep warna bening les merah yang dibalut lakban warna cokelat yang kemudian ditempelkan ke potongan kardus warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan Jl. Limuno Barat Kel.Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing Provinsi Riau.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku mengatakan bahwa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis Saabu yang dibungkus plastik klep warna bening les merah yang dibalut lakban warna cokelat yang kemudian ditempelkan pada potongan kardus warna cokelat yang diletakkan di pinggir jalan Limuno Barat Kelurahan Pasar Taluk Kec. Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau.
Dikatakan narkotika jenis Sabu yang dipesan oleh kedua pelaku kepada seseorang yang bernama AJ melalui aplikasi Whatsapp. Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa benar Narkotika yg diduga jenis Shabu tersebut adalah milik mereka sendiri,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNK Kuansing guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”,tutupnya (Syafrinal)