Tim Pengacara Hotman 911 Temukan Kejanggalan Proses Hukum Atas Kematian Korban Pengeroyokan Saat Balap Liar Di Singkawang

Media Humas Polri || Pontianak

Tim Hukum Hotman 911 yang berkantor di Jakarta akan memberikan pendampingan hukum terhadap keluarga korban Sigit Aditia bin Alan Nurio (23) mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (STTKD) Yogyakarta yang meninggal dunia setelah dikeroyok sejumlah orang di arena balap liar di Singkawang, 23 Maret 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Hukum Jelani Christo, S. H, M. H & Jajang, S. H dalam rilisnya Jumat (11/08/2023) mengungkapkan “Setelah kami mempelajari berkas – berkas perkara dan mengikuti perkembangan berita yang beredar, kami menemukan adanya kejanggalan yang di maksudkan oleh pihak keluarga.”

“Kejanggalan tersebut terletak di mulai dari tahap penyidikan, dimana tidak ada keterbukaan dan transparansi dari penyidik sehingga tahap
penetapan para tersangka sangat misterius alias tertutup,” tegasnya.

“Kejanggalan pada tahap persidangan seyoganya JPU harus membuka dan menunjukan rekaman CCTV guna pembuktian yang transparan dan berkeadilan namun hal tersebut tidak pernah di lakukan oleh JPU,” paparnya lagi.

Jelani mengatakan penyidik dalam melakukan proses lidik dan sidik harus professional, terbuka, berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan.

“Perlu kami sampaikan juga kepada JPU di Pengadilan Negeri Singkawang jangan bermain – main, karena kalian bekerja harus dan wajib hukumnya berdasarkan KUHAP, proses pembuktian itu harus dan wajib terbuka jangan menutup-nutupi karena kalian JPU mewakili kepentingan Hukum Korban Bukan kepentingan Hukum Terdakwa,” pungkasnya.

“Kami sampaikan juga agar Hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang dapat mengadili dan memeriksa perkara hukum ini dengan bijak, tegas dan menjunjung tinggi nilai – nilai keadilan serta memberikan hukuman yang seberat – beratnya kepada semua terdakwa yang telah menghilangkan nyawa orang,” bebernya lagi.

Dia mengatakan terkait kejanggalan dari tingkat penyelidikan, penyidikan dan persidangan yang di wakili oleh JPU maka kami kuasa hukum keluarga Alm. Sigit Aditya meminta agar Bapak Menkopolhukam, Bapak Kapolri, Kepala
Kejaksaan Agung RI, dan Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian dan atensi terhadap kejanggalan proses hukum yang dialami oleh keluarga Alm. Sigit Aditya jangan di biarkan oknum – oknum polisi, oknum jaksa, dan oknum hakim merusak institusi, maka harus di berantas dan ditindak tegas,” Ujar Jelani Christo, S. H., M. H & Jajang, S. H selaku perwakilan kuasa hukum Sigit Aditia.

“Kami sampaikan perkara pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Alm. Sigit Aditya ini di pengadilan akan di dampingi dari LBH Mandau Borneo Keadilan (LBH MBK), Hotman 911 – Aliansi Advokat Borneo Bersatu (AABB), Front Borneo International (FBI) LPM Pemuda Melayu.

“Rekan – rekan media (wartawan) kawal sampai tuntas dan berkeadilan berdasarkan undang – undang yang berlaku di Indonesia dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia,” pintanya.

Tim Hukum yang siap memberi pendampingan hukum kepada keluarga korban saat persidangan antara lain:

1. Jelani Christo, S. H, M. H (Direktur LBH Mandau Borneo Keadilan)
2. Hotman 911
− DR. Hotman Paris Hutapea, S. H, M. Hum
− Dhea A. Sazqia Putri, S. H
− Indra Haposan Sihombing, S. H, M. H
− Yustinus Stein Siahaan, S. H
3. Jajang, S. H (Sekjen LBH Aliansi Advokat Borneo Bersatu)
4. Gadson A. Mihing (ketua Tim FBI Investigation)
5. Amom Fiago Sianipar, S. H (Tim Hukum FBI Investigation)
6. Abet Nego (Ketua DPW Front Borneo International Region Kalimantan Barat)

Tim Pengacara
LBH MBK – Hotman 911 – AABB – FBI
(Trisyanto MS)

Pos terkait