ASN Pemprov Jakarta Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Media Humas Polri//Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk mudik menggunakan mobil dinas.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku tanpa pengecualian.

“Saya dan Pak Wagub serta Pak Sekda telah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang akan mudik Lebaran, maka dilarang untuk menggunakan mobil dinas. Tidak diperbolehkan sama sekali,” kata Pramono, pada Rabu (12/3/2025).

Adanya larangan ini untuk memastikan agar penggunaan aset Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.

Apalagi, untuk perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pokoknya untuk siapapun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ucap Pramono.

Pemprov DKI Jakarta kabarnya akan memberikan sanksi yang tegas bagi ASN apabila melanggar larangan ini.

Pramono mengatakan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap ASN yang melanggar akan segera untuk dirumuskan.

“Kalau ada yang melanggar pasti akan diberi sanksi, sanksinya apa, nanti kami rumuskan ya,” ujarnya.(Mohammad Lutfi)

Pos terkait