Tim Puma Polres KSB Ringkus Satu Terduga Pelaku Pencurian Handphone Di Maluk
Media Humas Polri// Sumbawa Barat
Satuan Reserse Polres Sumbawa Barat melalui Tim PUMA bereaksi cepat berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian Handphone, Senin 27 Mei 2024 lalu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP YASMARA HARAHAP, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin menerangkan Kejadian berawal dari laporan Muhamnad Mauludin seorang karyawan swasta yang bertempat tinggal di Mess PT. FRU di Gang Jeruk Ds. Bukit Damai Kec. Maluk Kab. Sumbawa Barat melaporkan bahwa pada hari Jumat, 10 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita korban tertidur di kamar Mees PT. FRU oleh karena merasa kelelahan sehingga korban lupa tidak mengunci pintu kamarnya, sekitar pukul 06.00 wita korban dibangunkan oleh rekannya, pada saat korban bangun dari tidur terus melihat handphone miliknya merk Oppo A96 sudah tidak ada, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Maluk.
Atas laporan tersebut Polsek Maluk dibeck up oleh Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat melakukan penyelidikan dan akhirnya diperoleh bukti bahwa yang mengambil Hand phone milik korban adalah lelaki ( EP ) umur 40 tahun merupakan warga pendatang yang berdomisili ngekost di Maluk selanjutnya Tim PUMA Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Ka Tim Bripka I. Nengah Sumiarta melakukan Penangkapan terduga pelaku di depan Alfamart Ds. Lab Lalar pada hari Senin, 27 Mei 2024, setelah dilakukan pengembangan ternyata terduga pelaku beberapa kali melakukan pencurian handphone sehingga
dari tangan terduga pelaku telah disita Barang Bukti berupa :
– 1 (Satu) unit handphone Oppo A96
– 1 (Satu) Unit Handphone Redmi
– 1 (satu) Unit Handphone Vivo
– 1 (satu) Unit Handphone Realme warna biru
– 1 (satu) Unit Handphone Realme warna hitam
– Uang Tunai sejumlah Rp. 186.000,00 ( seratus delapan puluh enam ribu rupiah )
– 1( Satu) Buah dompet.
Saat ini terduga pelaku ( EP ) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan di Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat disangka melanggar pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 ( lima ) tahun. ( R Taka )