Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Bekuk Tiga Pencuri Kotak Amal
Media Humas Polri|| Sumbawa barat
Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat kembali membekuk tiga remaja yang menggasak uang dalam kotak amal. Kamis, 29/08/2024 pukul 20.00 wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu I. Kadek Suadaya Atmaja, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian tersebut berdasarkan lapora dari masyarakat pemilik toko Kel..sampir pada hari Senin 26 Agustus 2024 yang melihat bahwa kotak amal yang disimpan di dalam tokonya sudah terbuka/ dijebol dan uang amal dalam kotak tersebut sudah tidak ada oleh karena merasa diberi amanah oleh para pembeli/ pengunjung toko yang mengisi kotak amal selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.
Tim dari Identifikasi dan Tim opsnal Polres Sumbawa Barat diturunkan ke TKP untuk melakukan Olah TKP, dilanjutkan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Butuh waktu 3 kali 24 jam akhirnya Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan 3 remaja terduga pelaku masing- masing
(IA) Als (IB), 16 tahun, (AF), 17 tahun dan (SP)
Als (AD) 18 tahun, ketiganya berasal dari Kec. Brang Rea Sumbawa Barat dan mengakui bahwa telah mengambil uang sejumlah Rp.2.750.000,00 ( dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dalam kotak amal di sebuah toko di Kel. Sampir pada malam hari untuk masuk ke dalam Toko dengan cara memanjat.
Setelah dilakukan pengembangan diperoleh keterangan dan bukti bahwa ketiga terduga pelaku juga melakukan pencurian uang kotak amal di masjid Agung Darussalam lingkungan KTC dan mengambil uang dalam kotak amal Rp.300.000,00( tiga ratus ribu rupiah)
Sampai saat ini ketiganya masih diamankan di Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Merk Fazio dan 1 Unit sepeda motor Mio Gear yang digunakan untuk melakukan pencurian juga sudah diamankan petugas guna kepentingan proses lebih lanjut, sementara uang dari kotak amal yang mereka ambil sudah dihabiskan untuk membeli makanan dan minuman serta rokok sesama mereka.(R Taka)