Tim Puma Sat Reskrim Polresta Amankan Residivis Kuasai Sepeda Motor Tanpa Surat – Surat

Tim Puma Sat Reskrim Polresta Amankan Residivis Kuasai Sepeda Motor Tanpa Surat – Surat

Mataram – MEDIA HUMAS POLRI

Bacaan Lainnya

Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB berhasil menemukan dan mengaman satu unit Sepeda Motor Jenis Satria FU warna hitam yang dilaporkan hilang pada 16 April 2022 lalu.

Berdasarkan laporan tersebut, sesuai dengan ciri-ciri serta nomor mesin dan rangka sepeda motor yang ditemukan di wilayah Labuapi, Lombok Barat tersebut diamankan beserta orang yang menguasai sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, pada kegiatan konferensi pers yang di selenggarakan di gedung unit PPA Satreskrim Polresta Mataram, (31/05) menerangkan sepeda motor tersebut diamankan berserta si pemegang yang mengaku memiliki sepeda motor tersebut dengam membelinya dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Cakranegara tepatnya di tempat Judi bola adil.

Sementara itu lanjut Kadek si pemegang kendaraan tersebut yang bernama GA, pria 37 tahun, Sasak, alamat Karang Seraye, Kecamatan Selaparang, kota Mataram itu tidak bisa menunjukkan surat-surat lengkap dari kendaraan Sepeda motor jenis Satria FU warna hitam tersebut, dan bahkan kwitansi jual belinya pun tidak bisa ditunjukan.

“Pemegang kendaraan saat ditemukan tersebut diduga sebagai pelaku pencurian yang di laporkan korban, mengingat terduga tersebut tidak bisa menunjukkan bukti jelas terkait asal usul kendaraan yang diamankan tersebut,”ungkap Kadek saat konferensi pers yang didampingi Wakasat Reskrim, Kasi Humas serta Kanit Reskrim Polresta Mataram.

Awalnya, korban memarkir kendaraan Sepeda Motor jenis FU warna hitam nya di Jalan Pendidikan, Gomong Mataram, namun lupa mencabut kunci kontaknya. Saat kembali motor tersebut sudah tidak ada.

Berdasarkan hasil olah TKP dan mendengar keterangan Saksi-saksi di sekitar lokasi, tim Puma akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku, yang kemudian berhasil diamankan.

Setelah diperiksa ternyata terduga GA ini merupakan Residivis tindak pidana pencurian, dan kali ini terduga akan dijerat dengan 2 pasal KUHP yakni pasal 362 dan pasal 480 ( penadah).

“Atas kedua pasal tersebut terduga pelaku terancam penjara minimal 4 tahun,”tutup Kasat.

(Red – MHP)

Pos terkait