Media Humas Polri || Manado
Pada hari Jumat, tanggal 22 September 2023, pukul 06.00 WITA, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga merajalela di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Menurut laporan informasi yang diterima, peredaran obat keras jenis tramadol menjadi perhatian serius pihak berwenang. Dengan cepat, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado memulai penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria beridentitas FF (22 tahun), seorang warga Jakarta Timur yang masih lajang dan bekerja sebagai swasta. FF diamankan di depan kedai gorengan Serba Lawo, Kampung Kodo Lingkungan II, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim polisi mencurigai gerak-gerik FF yang menerima paket jasa pengiriman yang diduga mengandung obat keras jenis tramadol. Dalam paket berdus bungkus plastik warna hitam tersebut, tim polisi menemukan 52 butir obat keras jenis tramadol, yang tidak dilengkapi dengan izin edar resmi. Selain itu, satu unit HP Android merek Xiaomi juga ditemukan bersama barang bukti lainnya.
FF saat ini telah diamankan di Polresta Manado untuk dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran obat terlarang jenis tramadol ini yang mungkin melibatkan pihak lain.
“ Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang. Kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat adalah kunci dalam memerangi peredaran obat terlarang dan memastikan keamanan bersama, ” Tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono. (Hardinan Sangkoy)