Media Humas Polri // Bolsel
Polres Bolsel berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Raya Alun-Alun Lapangan Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki yang terjadi pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 03:00 WITA.
Menerima informasi kejadian tersebut dari masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin Aipda Yanny Watung berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Bolang Uki langsung melakukan pulbaket kepada masyarakat yang saat itu berada di seputaran TKP, hasil pengumpulan keterangan tim berhasil mendapatkan ciri-ciri dari pelaku.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk mencari identitas pelaku dan keberadaan pelaku, hingga pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WITA Tim mendapat informasi bahwa pelaku merupakan warga Masyarakat Desa Matayangan Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow, Tim langsung bergerak ke Desa Matayangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku, sekitar 30 menit kemudian Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Bolang Uki berhasil mengamankan Pelaku.
Kasat Reskrim Iptu Vicky Tumembow, S.H saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan tersebut. Kasat Reskrim mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial MRZ (23), Islam, Warga Desa Matayangan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, berhasil ditangkap saat mendapat informasi pelaku berada di kampungnya yakni di Desa Matayangan pada selasa (5/3/2024) sekitar pukul 10.30 WITA.
Saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bolsel, Kata Kasat Reskrim, pelaku tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri kepihak kepolisian “Ya benar Selasa siang kemarin Tim Resmob Polres Bolsel dengan di-backup Unit Reskrim Polsek Bolaang Uki telah berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Wandi Gonibala (17), Islam, Warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki,” ujarnya.
Kasat Reskrim menyebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah sajam jenis badik milik pelaku dan memukul korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali di bagian kepala. “Akibatnya korban mengalami luka di bagian paha dan dua luka robek di kepala bagian belakang hingga harus dirawat secara intensif di rumah sakit,” bebernya.
Lebih lanjut kasat Reskrim mengatakan, “Saat ini barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polsek Bolaang Uki untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bolaang Uki”. ( Rusfandi )