Tim Resmob Polda Jambi Gelar Komfrensi pres Yang DivPimpin Oleh Diresmum Polda Jambi

Tim Resmob Polda Jambi Gelar Komfrensi pres Yang DivPimpin Oleh Diresmum Polda JamBi.

Media Humas Polri || Jambi

Bacaan Lainnya

Tim Resmob Polda Jambi gelar konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira pada Selasa, (19/07/22). Konferensi Pers yang dilakukan yaitu pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di daerah Bahar Kab. Muaro Jambi.

Disampaikan oleh Dirreskrimum bahwa tim gabungan resmob Polda Jambi dan tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi pada saat mendapatkan laporan dari korban segera menelusuri dan melakukan penyelidikan.

Pada Jum’at (15/07/22) tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang beraktivitas di wilayah Kab. Musi Banyuasin dan segera melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka. Pelaku yang diamankan pada saat itu yaitu berinisial S (46), T (52) dan D (38).

“Pelaku T dan S sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas, pelaku T (52) langsung dilarikan kerumah sakit oleh personel dan dilakukan perawatan namun meninggal dunia “, ungkap Dirreskrimum.

Kronologis kejadian perampokan terjadi di dua tempat berbeda yaitu di Desa Talang Bukit Kec. Bahar Utara dan Desa Panca Mulya Kec. Sungai Bahar pada bulan Juni 2022.

” Modus pencurian dengan kekerasan di kedua tempat tersebut sama, pelaku memasuki rumah korban dengan mencongkel jendela rumah pada waktu dini hari disaat korban sedang tidur. Pelaku saat melihat korban terbangun langsung menyekap dan mengikatnya serta mengancam akan membunuh dengan menggunakan senjata tajam dan segera mengambil barang-barang berharga milik korban “.

” Pada kejadian tersebut pelaku juga melakukan pelecehan dengan mengancam akan memperkosa anak korban di depan keluarganya jika tidak segera menyerahkan barang berharga yang disimpan korban “, jelas Kombes Pol Andri Ananta.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 pucuk senjata api jenis FN hitam dengan amunisi 12 butir, 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver chroom dengan amunisi 4 butir, 1 pucuk senapan angin hijau, uang tunai sejumlah Rp. 1.206.000, 3 kalung emas, 2 gelang emas, 3 cincin emas dan barang pribadi pelaku lainnya.

” Barang milik korban yang belum dijual akan kita kembalikan secara langsung kepada korban yang hadir pada hari ini. Untuk pelaku masih ada 3 orang yang DPO akan terus dilakukan pengejaran “, tutup Dirreskrimum.
Laporan : Budi MHP Jambi

Pos terkait