TIM Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Dua Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Media Humas Polri // Labuhanbatu

Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Pimpin Ipda Ramadhan Hilal berhasil menangkap pengedar narkotika jenis Sabu yang berinisial HM (33) warga Lingkungan meranti Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan JS alias Riko (51) Warga Dusun Tebangan Desa Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.Kedua tersangka ditangkap di jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Cendana Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada hari Rabu (01/05/2024) sekira pukul 02.30 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Bacaan Lainnya

TIM melakukan penggeledahan tersangka HM (33) dan menemukan berupa, 1(satu) bungkus plastik kecil didalam plastik sedang kosong transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.17 gram bruto, sementara dari penggeledahan tersangka JS alias RIKO ditemukan berupa, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan narkotika genit sabu seberat 0.35 gram bruto, 1( satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0.81 gram bruto, 1(satu) bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 0.31 gram bruto 1 (satu) buah Handphone Android merk merk Realme warna biru, 2 (dua) buah mancis merk tokai warna putih dan merah, 1(satu) buah kotak box cokelat kosong, 1(satu) buah kotak domino dibalut lakban dan sejumlah uang tunai.

Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Satres Narkoba Mapolres Labuhanbatu dan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 .( Thamrin Nasution )

Pos terkait