Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Mengamankan Tersangka Pengedar Narkotika Di Kualuh Ledong

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H Kamis (03/08/2023) menyampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa di seputaran Dusun Sidomulyo, Desa Pangkalan Lunang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga sering tempat transaksi jual narkotika jenis sabu, untuk menindak lanjuti informasi masyarakat ini Minggu ( 30 /07/2023) Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto P. Sianturi, S. H untuk menindaknya secara tuntas.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Roberto P. Sianturi, S. H didampingi Kanit Idik II Satresnarkoba bersama Opsnal Satresnarkoba turun langsung ke lokasi yang diinformasikan. Sesampainya di lokasi tim melakukan penyelidikan sekaligus penindakan dengan menangkap seorang laki-laki dewasa yang dicurigai berada ditempat itu.

Hasil dari interogasi yang dilakukan oleh petugas bahwa laki-laki ini mengaku bernama dengan inisial S alias Wiwik (34) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dilanjutkan dengan penggeledahan badan tersangka ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 9.42 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu 0.22 gram, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sejumlah Rp. 600. 000,- (enam ratus ribu rupiah).

Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, S. H mengatakan Tersangka S alias Wiwik mengaku bisnis haram itu sudah satu bulan dijalankannya dengan keuntungan Rp. 200. 000,- (dua ratus ribu rupiah) per gramnya dan ini semua dilakukannya demi untuk kehidupan keluarga.

“Untuk proses hukum selanjutnya tersangka S alias Wiwik di boyong ke Mapolres Labuhanbatu dan tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebut Iptu Parlando Napitupulu, S. H. (Thamrin Nasution)

Pos terkait