Media Humas Polri || Labuhanbatu
Leli Andriani (29) warga Dusun VIII Desa Perkebunan Londut Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) bersama anaknya Chikho Afta Pradana (14) sewaktu pulang dari Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan menuju pulang kerumahnya di Desa Perkebunan Londut mereka menaiki sepeda motor Scoopy warna merah tanpa plat nomor polisi ditengah perjalanan tepatnya di gardu PLN Desa Perkebunan Kanopan Ulu, korban dipepet dua orang laki-laki dewasa yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam merampas tas warna hitam yang dipegang anak korban.
Kejadian ini sempat tarik menarik antara anak korban dengan pelaku, namun pelaku berhasil mengambil tas itu yang berisikan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 7 warna Oranye senja dan uang tunai sejumlah Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) buah dompet kecil warna biru berisikan surat-surat identitas korban, sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Desa Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Atas kejadian ini Korban Leli Andriani (29) melaporkan ke Polsek Kualuh Hulu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/255/VII/2023/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LAB BATU/POLDA SUMUT Tanggal 26 Juli 2023.
Atas laporan ini Kapolsek Kualuh Hulu memerintahkan Kanit Reskrim cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) Rabu (26/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan hari Jumat (28/07/2023) Tim Satreskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi handphone milik korban ada di Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulo Kabupaten Asahan hari Sabtu (29/07/2023) sekira pukul 06.00 WIB Tim Satreskrim dipimpin langsung Kanit Reskrim bergerak ke Bandar Pulo Asahan melakukan penyelidikan lanjutan.
Tim Satreskrim Polsek Kualuh Hulu di Bandar Pulo Asahan didampingi Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulo dan Personel Polsek Bandar Pulo berhasil mengamankan tersangka
atas nama Ananda Syukron dari tersangka disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max tanpa plat nomor polisi dan 1 (satu) unit Handphone OPPO Reno 7 warna Oranye senja tersangka Ananda Syukron diamankan di Dusun Batu Nanggar Desa Padang Pulau Kecamatan Bandar Pulo Kabupaten Asahan.
Dari pengembangan yang dilakukan Petugas Tim berhasil mengamankan tersangka Riki Kamandoko di Dusun V Pinggol Toba Kecamatan Bandar Pulo Kabupaten Asahan, dari hasil interogasi yang dilakukan Petugas kepada kedua tersangka dan tersangka mengakui perbuatannya dan kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses selanjutnya. (Thamrin Nasution)