Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu amankan BF dan FR.diduga pengedar sabu di Ajamu.
LABUHANBATU || Media Humas Polri
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu.SH.MH. Selasa (27/09/2022) menyampaikan, Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang laki-laki diduga pengedar sabu di Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut AKP.Martualesi Sitepu SH.MH. Penangkapan kedua terduga menindak lanjuti laporan Masyarakat dimana keduanya sering melakukan transaksi sabu di Ajamu,dengan laporan Masyarakat ini Selasa (20/09/3/2022) Tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu turun kelokasi yang diinformasikan .
Dilokasi Tim melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan data-data yang akurat Tim mendatangi rumah terduga BF alias Budi (39) di Desa Teluk Sentosa, karena pintu rumahnya terbuka Tim langsung masuk ternyata BF sedang di kamar mandi langsung dilakukan penangkapan dan dari terduga berhasil disita 2(dua ) plastik klip diduga berisi narkotika seberat 6.76 gram bruto, 1(satu) buah timbangan electrik dan 3(tiga) unit Handphone serta 1(satu) lembar KTP atas nama Budi Fitriadi.
Dari pengakuan BF alias Budi barang haram ini diperolehnya dari FR alias Awi Warga jalan besar Ajamu Dusun 2 Desa Sei.Sentosa, atas pengakuan BF ini langsung Petugas Tim mendatangi rumah FR alias Awi (49) dan Petugas berhasil mengamankan FR , atas pengakuan FR membenarkan bahwa FR menyerahkan sabu seberat 5 gram kepada Budi.
Dari tersangka FR alias Awi disita barang bukti berupa, 1(satu) plastik klip diduga berisi sabu seberat 2.89 bruto, 1(satu) buah Kaca Pirex sisa pembakaran sabu, 1( satu) unit Handphone dan 1(satu) lembar KTP. atas nama Fahrur Roji.
Atas pengakuan FR barang haram ini diperolehnya dari seseorang di Rantauprapat dan memberikan nomor HP menindak lanjuti pengakuan FR ini Tim melakukan pengembangan di Rantauprapat dengan menghubungi nomor HP yang diberikan FR tidak aktif.
Untuk urusan selanjutnya tim mengamankan kedua tersangka bersama barang-barang bukti di Mako Polres Labuhanbatu, kepada kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) subs pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.sebut AKP.Martualesi Sitepu SH.MH.
Penulis, Thamrin Nasution