Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, ungkap kasus penangkapan 1 kg Sabu di Desa N4 Aek Nabara

Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, ungkap kasus penangkapan 1 kg Sabu di Desa N4 Aek Nabara .

 

Bacaan Lainnya

Photo : Penangkapan tersangka di Desa N4 Aek Nabara.( ist)

 

 

Media Humas Polri || Labuhanbatu

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP. JAMES HASUDUNGAN HUTAJULU SIK.SH.MH.MIK melalui Kasat Narkoba AKP.Roberto P Sianturi SH. Kamis (09/02/2023) menyampaikan tentang pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu seberat 1((satu) kg yang berhasil diamankan oleh Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu beberapa hari lalu atau tepatnya tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib di jalan Umum by pass Aek Nabara Desa N4 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.

 

Dari pengungkapan terkait Narkotika jenis sabu 1 kg ini Personel Satresnarkoba mengamankan beinisial I,D,A, RT yang mengendarai sepeda motor yang menurut informasi membawa narkotika jenis sabu,adapun barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa, 1(satu) bungkus plastik merk Daguanyin warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.000 gram bruto, 1(satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam, 1(satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna merah tanpa plaat, 1(satu) buah baju kaos lengan panjang warna kuning, 1(satu) buah plastik Assoi warna hitam.

 

Kasat Narkoba mengatakan, Pengungkapan kasus narkoba ini pada tanggal 19 Januari 2023 lalu,setelah mengamankan para tersangka dan barang bukti lainnya dari hasil interogasi Petugas, Terduga pelaku menerangkan bahwa disuruh seseorang berinisial B yang beralamat di Ajamu dengan janji Rp.1.000.000.(satujuta rupiah) untuk menjemput sabu di Aek Nabara kepada seorang suruhan inisial I yang sama sekali tidak dikenal tersangka

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka tersangka I,D,A RT bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Labuhanbatu.

 

Kepada para tersangka dikenakan dengan pasal pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

 

Penulis,Thamrin Nasution

Pos terkait