Tim Satresnarkoba Polres Labusel Amankan AON alias DK Diduga Bandar Sabu Jaringan Lapas Kelas III Kotapinang

Tim Satresnarkoba Polres Labusel Amankan AON alias DK Diduga Bandar Sabu Jaringan Lapas Kelas III Kotapinang.

Photo : Tersangka AON alias DK bersama barang bukti diamankan di Mapolres Labusel ( ist)

Bacaan Lainnya

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP. H CATUR SUNGKOWO S.Ag.SH.MH. melalui Kasat Narkoba AKP E R Ginting SH.MH. menyampaikan, Tim Satres Narkoba Labusel dibawah Pimpinan Kanit Lidik I Ipda Ch.Suhartono berhasil mengamankan AON alias DK terduga bandar sabu jaringan dari Lapas kelas III Kotapinang, diamankan di jalan Lestari Dusun Sidorejo Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (07/02/2023)

AKP E R Ginting mengatakan, tersangka dapat diamankan atas adanya informasi dari Masyarakat bahwa diseputaran Desa Mampang sering dijadikan tempat transaksi narkoba, menindak lanjuti dari informasi ini langsung Tim Satnarkoba turun ke lokasi dengan terlebih dahulu dilakukan Undercover dan ternyata AON alias DK mengantarkan barang haram itu langsung diamankan dan dari tangannya disita barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 27.21 gram.

Hasil dari interogasi tersangka mengaku telah melakukan transaksi sebanyak sepuluh kali, atas perintah dari Ms yang diketahui masih menjalani hukuman di Lapas kelas III Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan ( Labusel).

Kepada tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 pasal (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis, Thamrin Nasution

Pos terkait