Tim Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu amankan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg

Tim Subdit IV Tipidter Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu amankan pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg

Media Humas Polri || Labuhanbatu

Bacaan Lainnya

Tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu mengamankañ 6(enam) orang dan 2(dua) orang diantaranya ditetapkan sebagai pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg di gudang pangkalan gas milik AAP dan AM di Dusun Sukajadi Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara,Selasa (05/09/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

Kasubsi PIDM Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH Rabu (06/09/2023) menyampaikan, Kasubdit IV Tipidter Dìtkrimsus Polda Sumatera Utara Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH, Pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan minyak dan gas bumi berawal dari informasi yang diperoleh Senin (04/09/2023) yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi Pemerintah.

Adanya informasi ini pada Selasa (05/09/2023) sekira pukul 00.30 Wib Tim Gabungan melakukan penyelidikan kelokasi dimaksud, disana ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji 3 kg kedalam tabung gas 12 kg sementara 6(enam) orang dimintai keterangan dan dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni IQ (24) dan RD (16) sebut Kompol Jericho

Barang bukti yang diamankan yaitu Tabung gas elpiji 3kg sejumlah 170 tabung dan Tabung Gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 buah alat jos atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg,391 buah tutup tabung gas 3 kg, 2 buah spidol dan tinta

Pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang_Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang_Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja jo pasal 55 KUHP

“Selanjutnya masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” terang Jericho.

Penulis,Thamrin Nasution

Pos terkait