Tim Tabur Kejari Aceh Dan Nagan Raya Laksanakan Eksekusi Tersangka DPO tindak pidana Perusakan Hutan
Nagan Raya |Mediahumaspolri.com-
Eksekusi DPO dalam perkara mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas nama terpidana ES bin ZA yang telah dieksekusi oleh Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Nagan Raya.”, kata Kasi Intelijen Heru Duwi Admodjo SH. MH .Rabu (18/5/2022)
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 22.30 WIB Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah mengeksekusi DPO atas nama terpidana ES bin ZA
Tersangka DPO melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b UURI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan bertempat di Desa Ujung Lami Dusun Ie Merah Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya, selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya guna dilakukan proses administrasi berupa kelengkapan surat-surat untuk pelaksanaan eksekusi
Keputusan tersebut berdasarkan Putusan PN. Mbo Nomor : 18/Pid. Sus/2017/PN. Mbo tanggal 13 Maret 2017 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) Tahun denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara
Dan selanjutnya terpidana dibawa k Lapas Klas II B Meulaboh guna melaksanakan Putusan PN. Mbo tersebut.
Laporan Sofyan Hs