Media Humas Polri || Seputih Banyak
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Senin (30/10/23) sekira pukul 16.30 WIB.
Pelaku inisial AFF (22) yang merupakan warga Desa Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah tersebut, berhasil diamankan petugas diwilayah Simpang Randu, tepatnya di Kampung Setia Bakti Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas kecil warna hitam yang berisi 8 buah plastik klip kecil berisi serbuk warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,69 Gram.
Kemudian 4 plastik klip ukuran kecil, 3 buah plastik klip ukuran besar, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 buah korek api, 1 unit Hp merk Xiaomi warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha type RX King warna biru tanpa Nopol.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M saat di konfirmasi. Selasa (31/10/23).
Kapolsek mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba diwilayah Simpang Randu.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung Iptu Chandra, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak melihat pelaku sedang menunggu di atas sepeda motor RX King warna biru tanpa Nopol dengan gelagat mencurigakan.
“Saat didekati oleh petugas, pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, pelaku berhasil diamankan di TKP,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku tersebut kata Kapolsek, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di dapatkan di dalam kantong celana sebelah kiri pelaku saat dilakukan penggeledahan.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(Kairul Anam)