Media Humas Polri, Com. Lampung Tengah
Dua residivis spesialis pencurian motor (Curanmor) lintas Kabupaten tersebut, di lumpuhkan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kedua pelaku, HR Als Ayi (40) dan YS (30), tersebut tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.
Bahkan, salah satu pelaku berinisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu.
“Mereka mencuri di tempat ramai, jam (waktu) ramai,” kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K dan seorang tokoh adat. Kamis (20/7/23)
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Menurut AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, kedua pelaku merupakan residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lampung Tengah.
Dalam menjalankan aksinya kata Kapolres, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.
“YS dan rekannya HR alias AYI yang merupakan warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah tersebut, hanya dalam hitungan detik berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan dalam catatan Kepolisian mereka telah menjalankan aksinya di puluhan tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.
Kemudian, dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri motor tersebut bisa 2 sampai 3 orang. Namun lebih banyak dilakukan oleh 3 orang.
Mereka juga mengakui, telah melakukan aksi pencurian tersebut di 4 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulang Bawang dan Metro.
“Masih ada 4 orang lagi, pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” katanya.
Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan Pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis kedepan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Untuk diketahui, penangkapan pelaku berawal saat keduanya menggondol motor milik Bangkit (28), warga Kelurahan Siimbawaringin Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (11/6/23) sekira pukul 13.30 WIB.
“Saat itu korban sedang berkunjung ke rumah rekannya mengendarai satu unit sepeda motor jenis honda beat warna putih dengan nopol BE 8130 ZO. Kemudian sekitar 10 menit didalam rumah temanya, korban mendengar suara motor miliknya berbunyi,” kata Kapolres., korban kemudian lari keluar untuk melihat sepeda motor miliknya yang di parkirkan di depan halaman rumah rekannya, ternyata sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Trimurjo.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Selain itu kata AKBP Doffie, kami juga telah mengantongi identitas 2 orang penadah yang membeli puluhan motor hasil kejahatan YS dan HR,” ungkapnya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, berbagai bentuk kunci leter T, 1 unit sepeda motor dan kaki palsu milik YS. ( Kairul Anam)