Media Humas Polri // Lampung Tengah
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, pihaknya terpaksa harus menghadiahi pelaku curas sadis insial NS (32) warga Abung Selatan, Lampung Utara dengan timah panas dikaki kanannya, lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
AKP Edi Qorinas menjelaskan, pelaku NS yang juga residivis kasus Curas 365 merupakan pelaku tindak kejahatan yang terjadi di jalan Lintas Timur, tepatnya dijembatan kali busuk Terbanggi Besar, bersama 4 orang rekannya, Selasa (2/6/2015) silam.
“Pada saat itu korban mengendarai mobil bermuatan sayur sesampainya di jalan lintas Timur kali busuk Kampung Terbanggibesar tiba-tiba kendaraan yang di gunakan korban di pepet oleh para pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza warna gold, ” jelasnya.
Kemudian kata Kasat Reskrim, saat pelaku masih diatas mobil, korban langsung di tembak oleh pelaku dibagian kepala hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sedangkan mobik pick up bermuatan sayur terjerembab kedalam jurang.
“Semula para pelaku hendak mengambil mobil korban, namun karena korban ditembak di bagian kepala hingga tewas ditempat dan mobilnya masuk jurang, korban ditinggalkan begitu saja. Sedangkan para pelaku langsung kabur meninggalkan korban,” ujar AKP Edi Qorinas. Pada saat menjalankan aksinya, NS ditemani 4 orang rekannya. 2 orang telah menjalani hukuman, sementara 2 orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Khusus pelaku NS adalah pelaku yang mengeksekusi menembak kepala korban hingga tewas di TKP, ” tambahnya.
Sejak saat itu, para pelaku menjadi penjahat yang paling diburu oleh Polisi. 2 orang pelaku berhasil diamankan, sedangkan NS dan 2 rekannya berhasil kabur.
Terkahir, petugas mendapatkan informasi bahwa NS sedang berada dirumahnya, tak ingin menyia-nyiakan waktu, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng langsung memburu residivis yang menembak Lamidi pedagang sayur asal Tubaba hingga tewas di TKP.
“Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 orang rekannya sedang diburu petugas,” tegasnya.
Pelaku NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” demikian pungkasnya. (Kairul Anam)